Cara Membuat NPWP dan Cara Mengeceknya

Sebagai warganegara yang baik tentunya akan selalu mentaati segala peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, salah satunya adalah membayar pajak. Karena bagaimanapun pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh wajib pajak setelah menikmati berbagai fasilias publik yang disediakan oleh pemerintah. Baik itu berupa jalan raya, gedung pelayanan publik seperti rumah sakit, dan fasilitas-fasilitas publik lainnya. Atau wajib pajak tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah, baik itu izin bangunan, izin usaha, dan lain sebagainya.

Bagi anda yang sudah bekerja atau memiliki usaha, tentunya wajib memiliki NPWP. Selain cara membuatnya yang mudah dan gratis, banyak manfaat yang bisa anda dapatkan dengan memiliki NPWP. Terutama untuk kepentingan administrasi dalam pelayanan umum, melamar kerja, membuka usaha, hingga sebagai sarana mengurus perpajakan.

Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP ini sangat mudah. Anda hanya tinggal datang langsung ke Direktorat Jendral Pajak sesuai domisili. Syaratnya juga sangat mudah, anda cukup melampirkan KTP dan mengisi formulir saja.

Selain datang langsung ke Direktoral Jendral Pajak, anda juga bisa membuat NPWP secara online dengan cara berkunjung ke situs resminya di link ereg.pajak.go.id.

Berikut cara membuat NPWP Online:

Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id.daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

  • Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik “daftar” (bagi anda yang belum memiliki akun).
  • Masukkan alamat email.
  • Pastikan email yang anda masukkan aktif dan sering digunakan.
  • Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP Online.
  • Masukkan kode Captcha.
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
  • Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) anda, pribadi atau badan.
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf capital.
  • Isi alamat email jika belum terisi.
  • Isi nomor handphine yang aktif.
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang anda yang tahu jawabannya.
  • Masukkan kode Captcha dan klik ‘Daftar’.

Cara Cek NPWP Secara Online

Sekarang ini berbagai layanan perpajakan bisa diakses secara online. Tentunya, atas pencapaian ini, kita semua harus berterima kasih pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang memulai untuk memunculkan situs web serta aplikasi perpajakan yang bisa membantu proses pekerjaan wajib pajak dengan lebih mudah, termasuk untuk cara cek NPWP pribadi.

Pajak.go.id www.pajak.go.id ini merupakan website resmi utama milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Di situs ini anda bisa menemukan informasi terkini seputar perpajakan seperti peraturan perundang-undangan terbaru, siaran pers, seluruh aplikasi pajak milik DJP, pengumuman, kegiatan DJP, layanan customer service sampai tentang informasi mengenai struktur organisasi DJP.

Selain itu, melalui situs pajak resmi ini anda dapat mengecek nomor NPWP pribadi anda. Adapun caranya adalah sebagai berikut ini :

  • Pertama-tama isi kolom NPWP secara lengkap dan benar.
  • Tunggu beberapa detik ketika pointer mouse berpindah ke kolom email.
  • Jika nomor NPWP anda masih aktif, maka nomor serta identitas lainnya akan muncul secara otomatis.
  • Jika tidak muncul, itu artinya NPWP yang anda miliki belum atau sudah tidak aktif. Oleh karena itu, anda harus segera mendatangi kantor pajak terdekat guna meminta konfirmasi.