Pada rangkaian puncak kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2020, terungkap keberadaan UMKM tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dalam sebuah webinar bertajuk “Equity Crowdfunding Indonesia: Solusi Investasi dan Pembiayaan UMKM di era Covid-19″ yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 2 Jabar, Selasa (27/10/2020), dipaparkan bahwa keberadaan UMKM menjadi strategis karena posisinya yang mampu menyerap 97 persen tenaga kerja, bahkan menyumbang 60 persen PDB nasional. Sehingga sudah selayaknya keberadaan UMKM dimasa pandemi Covid-19 harus menjadi perhatian utama.
Dalam sambutannya, Kepala OJK KR 2 Jabar, Indarto Budiwitono memaparkan, BIK Jabar 2020 diselengarakan selain sebagai upaya mendukung target inklusi keuangan 90 persen pada 2024, juga sebagai pendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Indarto juga mengatakan, bahwa selama pandemi, industri jasa keuangan di wilayahnya tetap memberikan perhatian dalam pembiayaan UMKM.
Namun yang menjadi perhatian adalah keberadaan UMKM yang selama masa pandemi ini banyak yang tutup dan bangkrut.
Sementara itu sebagai keynote speech, Anggota Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, bahwa di masa pamdemi ini banyak UMKM harus diselamatkan, dan dapat disupport dengan skema pembiayaan Equity Crowdfunding.
Skema ini memang baru, banyak yang belum familiar. Nah, para pelaku UMKM harus paham dulu apa itu equity crowdfunding. Harus benar-benar mencari tahu dulu agar bisa mengaksesnya.
Lebih lanjut Tirta mengatakan bahwa hingga Juni 2020, ada tiga platform Crowdfunding yang sudah diakui OJK yang melibatkan 48 ribu investor, namun baru 74 mitra UMKM yang memanfaatkannya dengan dana yang sudah tersalurkan lebih dari Rp 100 miliar.
Selama ini banyak UMKM yang kesulitan modal. Namun bila sudah mengetahui dan memahami apa itu Crowdfunding, itu bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi UMKM.
Sebelum mulai lebih lanjut mari kit acari tahu apa itu equity crowdfunding? Platform crowdfunding adalah sebuah metode untuk meningkatkan modal melalui usaha kolektif yang berasal dari teman, keluarga, pelanggan, serta investor. Pendekatan ini memanfaatkan upaya kolektif sejumlah individu melalui basis internet dalam jaringan platform atau media sosial Crowdfunding sebagai alat jangkauan yang lebih besar.
Meski demikian, Tirta Segara menegaskan bahwa perlindungan bagi UMKM sudah tercakup dalam aturan Equity Crowdfunding itu, diantaranya ada mekanisme yang mengedepankan transparansi, informasi yang diberikan sejak awal harus akurat dan jujur termasuk biaya dan penalti hingga mekanisme pengaduan dan perlindungan data.