KPR merupakan salah satu cara yang bisa digunakan untuk mendapatkan rumah impian. Termasuk juga KPR BCA yang menawarkan berbagai keuntungan mengapa harus memilih produk ini. KPR BCA menawarkan keunggulan karena bisa diajukan dan dibeli secara online, mudah untuk menyesuaikan cicilan dengan melakukan simulasi pinjaman terlebih dahulu, dan menawarkan bunga tetap sehingga bisa membayar cicilan tidak ribet. Untuk syarat KPR rumah dari BCA yang dipunyai juga mudah dikumpulkan dan dilengkapi sebelum mengajukannya dengan mudah kapan dan dimana saja.
Syarat mendapatkan KPR BCA mempunyai berapa jenis yang harus dilengkapi. Untuk persyaratan utama adalah mengenai kelayakan yang bisa mengajukan KPR tersebut yaitu bagi yang memenuhi syarat berikut ini:
- KPR BCA ini bisa diajukan dan berlaku bagi Warga Negara Indonesia.
- Bisa diajukan untuk karyawan yang bekerja selama 1 tahun dan pengalaman kerja 2 tahun.
- Bisa diajukan juga bagi wiraswasta atau profesional yang bekerja minimal 2 tahun.
- Bisa diajukan bagi yang mempunyai usia minimalnya 18 tahun atau sudah menikah.
- Bisa untuk profesional atau pengusaha yang usia maksimalnya 65 tahun.
- Pemohon nantinya wajib untuk menutup asuransi dengan syarat banker’s clause.
- Pemohon juga bersedia untuk menandatangani sebagai bentuk persetujuan kredit dan APHT atau akta pembebanan hak tanggungan.
- Pembayaran dilakukan lewat autodebet sehingga perlu mempunyai rekening BCA.
Selain persyaratan di atas, KPR BCA juga mempunyai syarat dokumen yang disesuaikan dengan pekerjaan pemohon. Seperti untuk syarat KPR rumah bagi karyawan adalah:
- Menyiapkan fotokopi KTP pemohon.
- Menyiapkan fotokopi pasangan.
- Menyiapkan fotokopi akta nikah atau cerai.
- Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga.
- Menyiapkan fotokopi NPWP dari pemohon.
- Menyiapkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir.
- Berikan juga fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
- Pernyataan asli yang diberikan mengenai kredit yang sudah diambil atau sedang diajukan.
- Surat pemesanan rumah atau pengantar broker.
- Menyerahkan surat pembayaran appraisal.
Sedangkan untuk syarat pengajuan KPR BCA bagi wiraswasta adalah:
- Menyerahkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP Pemohon, KTP pasangan, Kartu Keluarga, dan akte nikah atau cerai.
- Selain itu juga lengkapi dengan dokumen usaha yang dipunyai seperti fotokopi NPWP pemohon, NPWP badan usaha, SIUP, TDP, akta pendirian, dan fotokopi R/K atau dari tabungan 3 bulan terakhir.
- Siapkan juga akta pisah harta dari KUA atau catatan sipil apabila ada.
- Siapkan surat pernyataan resmi kredit yang sedang diajukan atau dipunyai.
- Surat pemesanan rumah ke pengembang.
- Siapkan bukti pembayaran appraisal.
Sedangkan bagi profesional bisa menyiapkan syarat seperti berikut ini:
- Siapkan fotokopi identitas diri seperti KTP pemohon, KTP pasangan, Kartu Keluarga, dan akte nikah atau cerai.
- Siapkan juga fotokopi NPWP pemohon dan badan usaha.
- Siapkan izin praktek.
- Siapkan fotokopi R/K atau tabungan selama 3 bulan terakhir.
- Siapkan akta pisah harga notaris yang terdaftar KUA atau catatan sipil.
- Siapkan surat asli pernyataan kredit yang diajukan dan dimiliki.
- Serahkan surat pemesanan rumah developer dan bukti pembayaran appraisal.
Berbagai syarat KPR rumah dari BCA di atas bisa dilengkapi untuk mendapatkan manfaat mendapatkan rumah yang diinginkan. Selain berbagai persyaratan yang bisa disesuaikan dengan profesi yang dipunyai, ada juga syarat dokumen jaminan pembelian yang juga perlu disiapkan. Syarat tersebut mulai dari fotokopi sertifikat yang dipunyai, fotokopi IMB, fotokopi PBB terakhir, dan fotokopi akta jual beli untuk mendapatkan manfaat produk KPR dari BCA. Baca informasi selengkapnya di https://www.bca.co.id/id/Individu/produk/pinjaman/KPR