Bagi sebagian UMKM, mereka selalu membutuhkan modal yang cukup untuk mengerjakan pesanan yang mereka dapatkan dari berbagai pihak. Karena modal yang cukup menjadi salah satu faktor penting dalam proses produksi dan juga kualitas yang bisa mereka berikan kepada para konsumennya.
Seperti yang kita telah ketahui bersama bahwa UMKM selalu mendapatkan kesulitan dalam akses peminjaman modal dari lembaga perbankan. Bahkan hal ini sudah terjadi sejak era orde baru yang memang sedikit berpihak kepada pengusaha besar pada kala itu.
Alhasil, banyak UMKM yang masih mengandalkan koperasi-koperasi yang ada di desa untuk diandalkan sebagai sumber pendapatan modal mereka. Karena dengan modal yang diberikan mereka masih bisa sedikit bernafas lega untuk mengerjakan sebagian transaksi yang mereka dapatkan.
Namun, kendalanya pinjaman yang bisa diberikan koperasi terkadang tidak dalam nominal yang besar. Ketersediaan modal yang terbatas membuat koperasi hanya bisa meminjamkan sedikit modalnya. Hal itu menjadi sumber masalah baru bagi UMKM yang membutuhkan modal besar dalam proses pengerjaan produksinya.
Mereka sangat berharap bahwa lembaga keuangan perbankan bisa memberikan peminjaman modal kepada mereka. Sumber ketersediaan dana yang besar menjadi salah satu alasan mengapa lembaga keuangan perbankan menjadi jawaban bagi mereka.
Menilik ke 25 tahun lalu pada saat terjadinya krisis moneter pada tahun 1997 dan 1998, UMKM berhasil menyelamatkan ekonomi Indonesia dengan modal yang mereka miliki. Padahal kita mengetahui bagaimana perusahaan-perusahaan besar tumbang pada kala itu.
Dengan sumbangsih yang besar bagi perekonomian Indonesia, pemerintah Indonesia pun memiliki itikad yang baik dengan menghadirkan beragam program dan kebijakan yang dapat membantu meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian Indonesia dan memudahkan UMKM dalam berbagai permasalahan yang mereka hadapi.
Di Indonesia, Bank Indonesia pada tahun 2015 telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan lembaga keuangan perbankan mengalokasikan dana mereka sebesar 5-20% untuk peminjaman modal kepada UMKM. Hal ini tentu disambut dengan bahagia oleh para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Namun nyatanya, hanya sekitar 25% UMKM dari total 64 juta UMKM yang bisa mendapatkan peminjaman tersebut. Jumlah UMKM yang begitu besar menjadi salah satu alasan mengapa lembaga perbankan tidak semuanya bisa menutupi permasalahan UMKM tersebut.
Pemerintah melanjutkan dengan menghadirkan PaDi UMKM atau Pasar Digital UMKM. PaDi UMKM ini menjadi salah satu platform dimana pelaku UMKM bisa memperluas akses pasar mereka dengan cara berjualan online. Dengan berjualan online di sini, mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan transaksi dari masyarakat luas sekaligus dari BUMN.
Transaksi yang dilakukan BUMN biasanya bersifat pengadaan barang dan jasa. Tentu, terkadang membutuhkan dana yang tidak sedikit karena BUMN bisa saja melakukan pengadaan barang dan jasa dengan nominal yang sangat besar.
Lalu bagaimana UMKM bisa memenuhi transaksi dengan nominal besar yang didapatkan dari BUMN? Mereka bisa menggunakan fitur ajukan pinjaman yang disediakan oleh PaDi UMKM. Dengan transaksi minimal Rp12 juta dari BUMN, mereka bisa mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan perbankan di PaDi UMKM.
Nantinya dana akan dicairkan ke rekening mereka untuk modal mereka dalam proses produksi mereka.
Sangat mudah sekali bukan? Segera bergabung dengan PaDi UMKM dan dapatkan beragam keuntungannya!