Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Penyebab dari Likuidasi

Bagi beberapa orang mungkin kata likuidasi ini masih terdengar asing. Padahal hal ini cukup penting karena menyangkut berbagai hal yang berhubungan dengan perusahaan dan berbagai faktor lainnya. Berita bisnis fortune Indonesia akan memberikan penjelasan mengenai Likuidasi untuk Anda.

Pengertian Likuidasi

Likudidasi ini adalah sebuah kegiatan yang berkaitand engan bubarnya sebuah perusahaan sebagai suatu badan hukum, hal ini di sertai berbagai faktor. Hal ini biasanya terjadi untuk perusahaan yang melakukan pembayaran kewajiban kepada para kreditor. Sedangkan untuk pembagian harta yang ada maka akan di berikan untuk pemegang saham dari kegunaan perusahaan yang memang di bubarkan secara adil. Kegiatan yang berhubungan dengan pembubaran perusahaan ini akan sangat berguana saat menyelesaikan sisa harta. Proses yang satu ini menyangkut hutang yang dia antaranya merupakan hak pemilik yang biasa disebut liquidation.

Peraturan Kegiatan Likuidasi Pembubaran Perusahaan sesuai dengan Hukum yag ada di Indonesia

Likuidasi ini adalah sebuah tindakan yang melibatkan sebuah proses penyelesaian semua aset dan juga kewajiban dari perusahaan untuk pembubaran. Pembubaran yang dilakukan ini adalah pembubaran entitas pelaporan yang harus di berikan kepada kementrian negara untuk sebuah lembaga. Hal tersebut memiliki sebuah acuan dalam pelaksanaannya semuanya ini berdasarkan dengan hukum dan ada di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMk.05/2014. Peraturan ini isinya mengenai pelaksanaan likuidasi entitasa akutansi dan memiliki keterkaitan secara langsung dengan hukum lain. Pelaporannya ini dilakukan langsung di kementrian negara/lembaga yang bersangkutan.

Tujuan Kegiatan Pembubaran Perusahaan

Tujuan dari pembubaran sebuah perusahaan ini biasanya dilakukan untuk menyelesaikan harta yang berlaku di perusahaan. Hal ini biasanya juga akan berlaku di bandan lain yang sama- sama punya potensi untuk di bubarkan karena beberapa faktor dan aspek lainnya. Jika syarat pembubaran ini sudah disetujui dan sudah di penuli lalu secara otomatis proses pada pembubaran ini akan segera di mulai.

Penyebab Likuidasi

Dalam membubarkan sebuah lembaga atau sebuah perusahaan pastinya dilakukan dengan berbagai proses yang melibatkan kenapa hal ini bisa terjadi. beberapa faktor dan juga aspek ini biasnya terjadi karena adanya rapat umum yang sudah dilakukan oleh para pemegang saham yang melakukan sebuah voting. Sedangkan untuk alasan lainnya adalah dari gedung atau perusahaan ini sudah jatuh tempo dan memang sudah masanya untuk di tutup karena tidak bisa lagi melakukan perpanjangan waktu. Putusan dari pengadilan juga jadi salah satu alasan kenapa sebuah perusahaan bisa di tutup.

Kesimpulan

Likulidasi ini merupakan sebuah hal yang memang cukup wajar terjadi untuk sebuah perusahaan, karena memang setiap perusahaan ini memang memiliki kontrak sendiri kapan bisa di perpanjang atau tidak. Ada juga beberapa faktor yang bisa membuat perusahaan tidak bisa memperpanjang kontraknya. Bukan hanya pada perusahaan besar saja, supermarket seperti Alfamart dan Indomaret sana memiliki kontrak. Kontraknya ini berkaitan dengan kontrak bangunan yang bisa bertahan kurang-lebih selama 5 tahun berfasad pada tanah yang di duduki. Biasanya tempat perbelanjaan ini hanya bisa bertahan dalam kurun waktu tersebut, tapi di beberapa kesempatan lain ada juga alasan tertentu yang membuat tempo bisa di perpanjang. Hal tersebut pastinya akan sesuai dengan berbagai pertimbangan yang sudah di sepakati secara bersamaan dalam hukum yang ada di negara Indonesia.

Mungkin itu saja pembahasan kita mengenai Likuidasi, semoga informasinya bermafaat!